Nama: Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo (Soerojo Hospital)
Alamat: Jl. Jenderal Ahmad Yani No.169, Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah
Jenis: Rumah Sakit Khusus Jiwa (Kelas A)
Pengelola: Kementerian Kesehatan RI
Status: Badan Layanan Umum (BLU)
Kontak: (0293) 363601 / 0811-2955-133
RSJ Prof. Dr. Soerojo merupakan rumah sakit jiwa milik pemerintah pusat yang berfungsi sebagai pusat rujukan kesehatan mental di Indonesia. Selain pelayanan psikiatri, rumah sakit ini juga menyediakan beberapa layanan medis umum untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat. Memiliki luas lahan sekitar 381.634 m² dan bangunan sekitar 45.904 m², menjadikannya salah satu yang terbesar di Indonesia.
“Menjadi rumah sakit rujukan nasional dan pusat unggulan pelayanan kesehatan jiwa yang bermutu serta berdaya saing.”
Dimulai ketika dokter Belanda J. Scholtens mengusulkan pembangunan RSJ di Jawa Tengah karena meningkatnya penderita gangguan jiwa. Magelang dipilih karena udaranya sejuk, tenang, jauh dari keramaian, dan dikelilingi pegunungan yang baik untuk pemulihan.
Pembangunan dilakukan bertahap selama 7 tahun. Nama awal: “Krankzinnigengesticht Kramat”. Nama Kramat berasal dari kepercayaan masyarakat bahwa lahan tersebut dulunya area sakral/makam. Resmi beroperasi pada 1923.
Berkembang menjadi pusat perawatan utama dengan arsitektur kolonial. Pada 1930, terjadi letusan besar Gunung Merapi yang mengakibatkan beberapa bangsal harus dikosongkan untuk menampung korban bencana dan perbaikan fasilitas yang rusak.
Jepang menduduki Magelang pada 22 April 1942. Tenaga kerja Belanda ditangkap, dan kepemimpinan kemudian dipegang oleh dr. Soeroyo, seorang dokter Indonesia. Masa ini penuh kesulitan karena keterbatasan obat dan tenaga medis.
Rumah sakit berperan dalam perjuangan: digunakan sebagai pos PMI, rumah direktur menjadi markas TKR, menyediakan obat bagi pejuang, dan bangsal digunakan sebagai tempat pengungsian masyarakat akibat konflik militer.
Setelah stabil, fasilitas diperbaiki. Pada masa krisis anggaran 1960-an (Trikora/Dwikora), halaman rumah sakit ditanami ubi dan tanaman pangan untuk tambahan makanan pasien sebagai solusi keterbatasan dana.
Melalui SK Menkes No. 135/Menkes/SK/IV/1978, rumah sakit ini ditetapkan sebagai Rumah Sakit Jiwa Pusat Kelas A, menjadikannya pusat rujukan nasional, pusat pendidikan, dan tempat penelitian psikiatri.
Pada 20 November 2000, berubah nama menjadi Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Soerojo Magelang untuk menghormati tokoh tersebut serta bertujuan mengurangi stigma negatif dan meningkatkan citra pelayanan mental.
Kini menjadi RSJ terbesar di Jawa Tengah dan rujukan nasional. Tidak hanya psikiatri, tersedia pula layanan medis umum, rehabilitasi, neurologi, dan kedokteran spesialis lainnya dengan standar digitalisasi modern.
Kesimpulan: RSJ Prof. Dr. Soerojo Magelang memiliki sejarah panjang lebih dari 100 tahun. Perjalanan dari gagasan Scholtens (1916) hingga transformasi modern saat ini membuktikan komitmen kami sebagai pilar utama kesehatan mental nasional yang humanis, profesional, dan bermutu tinggi bagi masyarakat Indonesia.